Dalam upaya tindak lanjut pasca terselenggaranya Bimtek JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) tanggal 5 Juli 2022 serta mempedomani Pasal 8 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 76 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kulon Progo yang memberikan kewajiban kepada Bupati yang kemudian dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan JDIH di tingkat kalurahan Banjarharjo yang dilaksankan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh:Bapak Kurniawan Eka Nugraha, M.H selaku Subkoordinator Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tri Widarti, S.H., Faradilla Melina Jannah, S.H.,M.H. Pengelola JDIH Kabupaten Kulon Progo,Bpk Susanto Lurah Kalurahan Banjarharjo beserta pamong Kalurahan.
Dalam pembinaan materi yang disamapaikan adalah Pengertian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan mengajarkan tata cara akses produk hukum kalurahan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) secara langsung dirunang JDIH Kalurahan Banjarharjo.