Banjarharjo,Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Sesuai dengan peraturan lurah banjarharjo nomor 5 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana kalurahan tahun anggaran 2022.Melakukan Kegiatan Pencairan Bantuan Lansung Tunai(BLT) Oleh KPM(Kelompok Penerima Manfaat) bertempat di Gedung serbaguna Kalurahan Banjarharjo yang berjumlah 139 orang dari 22 Padukuhan SeBanjarharjo.09/08/2022
Hadir dalam Kegiatan tersebut Bapak Teguh Indarto,Staf Kalurahan Banjarharjo,Bapak Suprih Selaku Ketua Bumdesma dan tamu undangan.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara dipanggil satu persatuoleh bapak jagabaya yang telah menyerahkan syarat sebagai berikut :
1.Undangan mohon dibawa
2.Membawa Buku rekening BUMDesa Terbaru untuk dibawa
3.Jika dikuasakan,membawa surat kuasa bermetarai 10.000 serta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
4.KTP Asli untuk dibawa
5.Memakai masker,menaati protocol kesehatan
Dengan ada peraturan tersebut sehingga acara dapat berjalan dengan tertib dan aman.