Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Kalurahan Banjarharjo merupakan forum koordinasi pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraanya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat desa/kalurahan. FPKK Kalurahan Banjarharjo dibentuk melalui SK Lurah Banjarharjo Nomor 69 Tahun 2020, dengan tugas pokok dan fungsi, antara lain :
Latar belakang dari pembentukan FPKK Kalurahan Banjarharjo dikarenakan munculnya kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Peminggiran Ekonomi Perempuan, Kekerasan Seksual, dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bahkan, dari beberapa kasus tersebut, pernah dilaporkan kepada kepolisian.
Fungsi dan tugas FPKK tidak hanya tentang perempuan, melainkan persoalan yang berkaitan dengan anak. Pada tahun 2020, FPKK Kalurahan Banjarharjo bekerjasama dengan Kalyanamitra dan FPKK Kapanewon Kalibawang berhasil mendampingi dan merujuk anak perempuan yang menjadi korban (seksual) kenakalan anak ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) DIY.
Sebagai bentuk komitmen dari pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak, Pemkal Banjarharjo mengalokasikan anggaran publiknya untuk peningkatan kapasitas individu maupun kelembagaan FPKK. Pada tahun 2020, Pemkal Banjarharjo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8.215.000,00; kemudian pada tahun 2021, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.442.000,00.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kalurahan Banjarharjo menginisiasi pembentukan FPKK sampai tingkat padukuhan, melalui SK Lurah Banjarharjo Nomor 67 Tahun 2021. Melalui SK tersebut, Pemkal Banjarharjo berharap kelembagaan FPKK mampu melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus di tingkat padukuhan secara optimal.