Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2026, Pemerintah Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo terus mengoptimalkan penataan ulang program kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat. Perubahan tersebut berdampak pada penurunan alokasi Dana Desa yang diterima Kalurahan Banjarharjo untuk Tahun Anggaran 2026.
Penurunan pagu anggaran untuk Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Berlakunya Permen ini berakibat pada penurunan pagu Dana Desa untuk Banjarharjo, dari yang semula sebesar Rp1.429.252.000 pada tahun 2025 menjadi hanya Rp373.456.000 di tahun 2026. Pemangkasan ekstrem sebesar 74% ini menuntut pemerintah desa untuk memutar otak dan melakukan revisi anggaran dan rencana kerja tahun anggaran 2026.
Kewajiban pemenuhan instruksi pusat di tengah keterbatasan anggaran menuntut Pemerintah Kalurahan Banjarharjo mengambil langkah efisiensi yang sangat ketat. Sejak bulan Maret 2026, jajaran pemerintah kalurahan telah melakukan revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) agar operasional pemerintahan dan pelayanan publik esensial tetap dapat berjalan.
Guna menghemat anggaran operasional kantor, Pemerintah Kalurahan Banjarharjo mengambil kebijakan tegas dengan menghapus belanja barang yang tidak mendesak, seperti penyediaan konsumsi rapat dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Langkah efisiensi ini juga berdampak pada penyesuaian anggaran di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan, di mana insentif Kader Posyandu disesuaikan dari Rp75.000 menjadi Rp50.000, insentif Guru PAUD disesuaikan menjadi Rp100.000, serta penganggaran untuk program Posyandu Lansia sementara waktu belum dapat terakomodasi.
Selain itu, penyesuaian turut dilakukan pada sektor bantuan sosial melalui pengurangan kuantitas BLT Desa menjadi Rp100.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibarengi dengan seleksi penerima secara lebih ketat. Selain itu, efisiensi anggaran juga dilakukan di sektor kelembagaan dan operasional, yang meliputi penyesuaian insentif bagi jajaran RT, RW, dan honor rois, serta pengurangan porsi anggaran untuk pembinaan kelembagaan seperti LPMKal dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Di tengah keterbatasan Dana Desa, Pemkal Banjarharjo tidak tinggal diam. Pemerintah Kalurahan Banjarharjo telah melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) melalui pengembangan sektor perkebunan dan perikanan. Untuk sektor perikanan berfokus pada budidaya serta pembibitan ikan lele. Langkah strategis ini diambil merujuk pada keberhasilan Tambak Lele Mina Mitra yang terbukti dapat menyumbang kontribusi untuk PAKal sebesar Rp10.000.000 per tahun. Atas keberhasilan tersebut, di tahun 2026 ini, Pemerintah Kalurahan mengajukan proposal bantuan pengembangan budidaya ikan lele ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal). Program yang akan di tempatkan di Padukuhan Ngrajun ini telah disetujui dan kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK). Harapannya, usaha budidaya lele ini dapat meningkatkan kemandirian Kalurahan.
Sementara di sektor perkebunan, Pemerintah Kalurahan Banjarharjo sebenarnya tengah mengembangkan perkebunan kelengkeng yang diproyeksikan menjadi kawasan agroeduwisata di tahun 2027. Kalurahan masih membutuhkan dana sekitar Rp300.000.000 untuk merampungkan proyek ini. Sayangnya, pemangkasan Dana Desa tahun 2026 berdampak pada terhentinya alokasi anggaran untuk proyek ini. Sebagai solusi atas kendala pendanaan ini, Pemerintah Kalurahan berupaya menjaring investasi melalui BUMDes serta membuka skema penyertaan modal yang bersumber dari masyarakat.
Artikel ini disusun dalam rangka kegiatan KKN-PPM Universitas Gadjah Mada Tahun 2026